UNDANG-UNDANG
PPN (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI)
UU No.8 Tahun 1983 stdd UU No.18 tahun 2000Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam:
- UU No.8 Tahun 1983, telah diubah dengan
- UU No.11 Tahun 1994, telah diubah dengan,
- UU No.18 Tahun 2000.
Undang-undang PPN mengatur:
- Ketentuan Umum
- Pengukuran Pengusaha Kena Pajak
- Obyek Pajak dan Kewajiban Pencatatan
- Tarif Pajak dan Cara Menghitung Pajak
- Saat dan Tempat Terhutang dan Laporan Penghitung Pajak
- Ketentuan Lain-lain
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
SUBJEK PAJAK
(PKP) DAN OBJEK PAJAK
1.
Subjek Pajak PPN adalah Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak.
a. Pengusaha
(perusahaaan ) yang bukan pengusaha kecil yang menyerahkan BKP/JKP
b. Pengusaha
(perusahaan) kecil yang menyerahkan BKP/JKP, dan memilih menjadi Pengusaha Kena
Pajak
Kewajiban PKP
a.
Melaporkan
usahanya menjadi PKP
b.
Memungut,
menyetorkan dan melaporkan PPN/PPnBM yang terutang
2.
Objek Pajak PPN
adalah:
a.
Penyerahan
BKP/JKP dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
b.
Impor
Barang Kena Pajak(BKP)
c.
Pemanfaatan
BKP tidak terwujud dari luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean
d.
Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak (JKP)dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
e. Ekspor
BKP oleh Pengusaha Kena Pajak
Khusu untuk penyerahan barang/jasa, transaksi
tersebut dikenain PPN apabila memenuhi syarat:
- Barang atau jasa yang diserahkan merupakan BKP atau JKP
- Penyerahan dilakukan (terjadi ) didalam pabean
- Penyerahan tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan
f.
Kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan
(Pasal 16 C)
g.
Penyerahan
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan oleh PKP
3.
Barang Kena
Pajak
- Semua barang pada prinsipnya merupakan barang kena pajak (dikenakan PPN) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN
- Barang Kena Pajak tersebut terdiri dari barang berwujud dan tidak berwujud
4.
Jenis-jenis
Barang Tidak Kena Pajak (negative list)
a.
Barang
hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b.
Barang-barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c.
Makanan
dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya;
d.
Uang,
emas batangan, dan surat-surat berharga.
5.
Penyerahan BKP
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang
Kena Pajak adalah:
a.
Penyerahan
hak atas Barang Kena Pajak karena sutu perjanjian;
b.
Pengaliahn
Brang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing;
c. Penyerahan
Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d.
Pemakaian
sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e. Persedian
Brang Kena Pajak dan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual
belikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang Pajak
Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat
dikreditkan;
f.
Penyerah
Brang Kena Pajak dari pusatke cabang atausebaliknya dan penyerahan Barang Kena
Pajak antar Cabang;
g.
Penyerahan
Barang Kena Pajak secara konsinyasinya
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan
Barang Kena Pajak adalah:
a.
Penyeraha
Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang
Hukum Dagang;
b.
Penyerahan
Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;
c.
Penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal
Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.
6.
Jasa Kena Pajak
- Pada prinsipnya semua jasa merupakan Jasa Kena Pajak, kecuali dinyatakan lain oleh UU PPN sendiri
- Dengan kata lain, yang diatur secara rinci dalam UU PPN adalah merupakan jasa-jasa yang bukan merupakan JKP
- Dan secara otomatis jasa-jasa lainnya merupakan JKP
7.
Jenis-jenis Jasa
Tidak Kena Pajak
a.
Jasa
di bidang pelayanan kesehatan medik;
b.
Jasa
di bidang pelayan sosial;
c.
Jasa
di bidang pengiriman surat dan perangko;
d.
Jasa
di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e.
Jasa
di bidang di bidang keagamaan;
f.
Jasa
di bidang di bidang pendidikan;
g.
Jasa
di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
h.
Jasa
di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i.
Jasa
di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j.
Jasa
di bidang tenaga kerja;
k.
Jasa
di bidang perhotelan;
l.
Jasa
yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintah secara
umum;
8.
Pajak Penjualan
Barang Mewah (PPnBM)
- Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikarenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:
a.
Penyerahan
Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang
menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah
Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
b.
Impor Barang Kena Pajak yang tergolong
Mewah.
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kalu pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.
TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Dasar
Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Adalah nilai berupa uang yang dijadikan dasar menghitung pajak yang terhutang dengan mengalikan DPP tersebut dengan Tarif pajak
- Jenis DPP
- Harga jual untuk penyerahan BKP
- Penggantian, untuk penyerahan JKP
- Nilai impor, untuk impor BKP
- Nilai ekspor, untuk ekspor BKP
- Nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan
Tarif PPN dan
PPnBm
- Tarif PPN adalah 10%
- Atas ekspor Barang dikenakan pajak dengan tarif 0%
- Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak dapat dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%
- Tarif PPnBM adalah 10% dan 20%
- Atas ekspor Barang Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0%
- Dengan Peraturan Pemerintah tarif pajak diubah menjadi setinggi-tingginya 35%
Cara Menghitung
Pajak
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Pengkreditan
Pajak Masukan
- Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
- Apabila tidak dapat dikreditkan dalam masa pajak yang sama, pajak masukan masih bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya, selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, sepanjang:
- Belum dibebankan sebagai biaya
- Belum dilakukan pemeriksaaan oleh fiskus, kecuali dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa perolehan BKP/JKP yang bersngkutan telahdibukukan.
- Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.
- Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
- Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat diminta kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
- Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, manajeman, distribusi dan pemasaran) dari BKP/JKP yang diserahkan/yang dijual.
- Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan:
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak terwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan;
- Perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Perundang-undangan;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemuakn pada waktu dilakukan pemeriksaan;
SAAT DAN TEMPAT TERHUTANG DAN LAPORAN PENGHITUNGAN
Terutangnya
terjadi pada saat:
- Penyerahan Barang Kena Pajak.
- Impor Barang Kena Pajak.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak.
- Pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau sebelum pemanfatan BKP tidak berwujud sebagaimana atau JKP dari luar Daerah Pabean.
- Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadinya perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidak adilan.
Tempat
terutangnya:
- Atas penyerahan BKP/JKP adalah tempat tinggal (orang pribadi) atau tempat kedudukan (badan) dan tempat kegiatan usaha dilakukan yaitu di tempat pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai PKP
- Atas impor adalah di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
- Atas pemanfaatan Brang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah di tempat orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP/JKP tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan adalah di tempat bangunan didirikan.
Laporan
Penghitungan
- Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak (PPN/PPnBM) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP, atau bukti pungutan pajak (PPN/PPnBM) arena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Bea dan Cukai.
- Terdapat 4 Jenis Faktur Pajak:
- Faktur Pajak Standar
- Faktur Pajak Gabungan
- Faktur Pajak Sederhana
- Dokumen-dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai faktur pajak oleh Dirjen Pajak.
- Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelumnya penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.
- Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.
- Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a)
Nama,
alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak.
b)
Nama,
alamat, Nomor Poko Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
Kena Pajak.
c)
Jenis
barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.
d)
Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut.
e)
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut.
f)
Kode,
nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak, dan
g)
Nama,
jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Sumber:Butarbutar,
srirama.Ritonga, Anshar.2016.Ilmu Hukum Pajak.






0 komentar:
Posting Komentar