A. Definisi Pajak
1.
Prof. Dr. P.A.J Andriani (Guru besar
Hukum Pajak, Universitas Amsterdam) sebagai berikut:
“Pajak
adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang
wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi
kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan”.
2.
Prof ROY M.Sommerfeld, Hersen M. Anderson
dan Horace R.Brock yang dikutip oleh Mansury Ph.D. :
“a
tax canbe defined meaningfully as any nonpenal yet compulsory transfer of
resources from the prifat to a public sector, levied on the basis of
predetermined criteria and without receipt of a specific benefit of equal
value, in order to accomplish same of a nation’s economic and social
abjectives”.
Sommerfeld menempatkan unsur-unsur baru atas definisi pajak
yang perlu mendapat perhatian kita yaitu:
- Nonpenal (pajak bukan sebagai hukuman),
- Transfer resources (peralihan kekayaan) from the private sector to the public sector,
- Compulsory (dapat dipaksakan berdasarkan undang –undang),
- levied on the basis of predetermined criteria (berdasarkan kriteria yang telah ditentukan),
- receipt of a specific benefit of equal value, (tidak ada jasa khusus yang sama),
- in order to accomplish same of a nation’s economic and social abjectives (untuk menyelesaikan beberapa persoalan sosial ekonomi sebuah bangsa)
3.
Prof.Dr.Rochmat Soemitro, S.H.,
memberikan definisi pajak sebagai berikut:
“pajak
adalah iuran rakyat kepada Kas Negara(peralihan kekayaan dari sektor partikelir
ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapatjasa timbal balik (tegen-prestatie), yang langsung dapat ditunjuk dan
digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
4.
Dr. Soeparman Soemahamidjaja. Dalam
disertasinya yang berjudul "Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong"
mendifinisikan pajak sebagai berikut:
"pajak
adalah iuran wajib, berupa uang ataubarang, yang dipungut oleh penguasa
berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang
dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum".
B. Tiga Unsur
Pokok Sistem Perpajakan.
R.Mansury,Ph.D
menyebut unsur-unsur pokok perpajakan sebagai tiga unsur-unsur pokok sistem
perpajakan yaitu:
- Kebijaksanaan Perpajakan (tax policy) .
- Undang-undang Perpajakan (tax laws).
- Administrasi Perpajakan(tax administration).
Kebijaksanaa
perpajakan merupakan alternatif-alternatif pilihan dari beberapa alternatif
dengan mempertimbangkan asas-asas perpajakan yang sudah ditentukan.
Alternatif-alternatif
tersebut meliputi:
a) Pajak
apa yang akan dipungut (jenis pajaknya)?
b) Siapa
yang akan dijadikan subjek pajak?
c) Apa
saja yang merupakan objek pajak?
d) Berapa
besar tarifnya?
e) Dan
bagaimana prosedurnya?
C. Fungsi Pajak
Fungsi
pajak pada umumnya:
- Fungsi penerimaan (budgeter) yaitu sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan/pengeluaran pemerintahan yang tertuang dalam APBN/APBD.
- Fungsi mengatur (regulerend) sebagai alat untuk mengatur kebijakan pemerintah, misalnya besaran tarif Bea Masuk, Cukai, Tarif pajak dll.
D. Azas-azas dan Teori-teori Pemungutan Pajak:
1. Azas-azas Pemungutan Pajak
Adam Smithdalam 1723-1790 dalam bukunya Wealth of Nations
yang dikutip oleh Santoso Brotodiharjo, menyebut azas pungutan yang dinamainya:
The Four Maxims, yaitu:
- Azas equality, yaitu asas seimbang dengan kemampuannya yaitu seimbang dengan penghasilannya yang dinikmatinya dibawah perlindungan pemerintah;
- Azas certainly yaitu asas kepastian hukum mengenai subjek, objek, besarnya pajak dan juga mengenai waktu pembayaran;
- Azas conveniency pajak dipungut pada saat yang paling baik bagi para wajib pajak, yaitu saat sedekat mungkin dengan diterimanya penghasilan;
- Azas efficiency pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungki, jangan sekali-kali biaya pemungutan melebihi biaya pemasukan pajak. (azas economy)
2. Azas Pungutan Pajak
-
Azas Domisili (domicilie beginsel):Suatu azas pemungutan pajak yang digantungkan pada domisili (tempat kediman) Wajib pajak disuatu negara. Menurut azas ini, yang berhak memungut pajak adalah negara, dimana wajib pajak berdomisili, dan meliputi seluruh penghasilannya yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun luar negeri (world wide income).
- Azas Sumber (bronbeginsel):Pemungutan pajak yang digantungkan pada adanya sumber disuatu Negara, ngara yang berhak memungut pajak adalah negara dimana sumber pendapatan berada.
-
Azas Sumber (bronbeginsel):Pemungutan pajak yang digantungkan pada adanya sumber disuatu Negara, ngara yang berhak memungut pajak adalah negara dimana sumber pendapatan berada.
3. Azas Pengenaan Pajak.
- Azas Falsalah HukumBerdasarkan azas falsafah hukum, maka pengenaan pajak harus menganut azas keadilan. Dasar dasarmenyatakan keadilan (justification)antara lain berdasarkan Teori Guna atas hak Negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
- AzasYuridisBerdasarkan azas yuridis (kepastian hukum), harus memberikan jaminan hukum untuk mendapatkan dan mengatakan keadilan yang tegas baik untuk Negara (pemungut dan pengguna pajak) maupun untuk wajib pajak (pembayar pajak).
-
Azas EkonomisBerdasarkan azas ekonomis, pajak disamping fungsi bugetair (sumber pendapatan Negara), juga digunakan sebagai alat untuk menentukan kebijakan perekonomian pemerintah.
-
Azas FinansialBerdasarkan azas finansial, pengenaan pajak jangan sampai terjadi biaya untuk memungut lebih besar dari pendapatan negara dari pemungutan pajak yang dimaksud.
E. PEMBAGIAN HUKUM PAJAK DAN SISTEM PAJAK
1. Tiga Stelsel Pemungutan Pajak
- Riil stelsel (stelsel nyata), maksudnya adalah pengenaan pajak ber-dasarkan obyek yang jelas seperti Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan yang jelas dalam satu tahun pajak.
- Fictive stelsel (stelsel anggapan), maksudnya diperkirakan seperti misalnya penghasilan tahun ini diperkirakan sama dengan tahun lalu.
- Stelsel campuran, yaitu campuran dari kedua stelsel tersebut.
2. Sistem
Pemungutan Pajak
- Official assessment system, yaitu kewenangan menetapkan menetapkan pajak ter-utang itu ada pada pemerintahan.
- Self assessment system, dimana untuk menghitungpajak terutang diberi kepercayaan kepada wajib pajak
- Withholding system, dimana diberikan kepercayaan kepada pihak ketiga untuk memungut dan menyetorkan pajak terutang/perkiraan pajak terutang







0 komentar:
Posting Komentar