Rabu, 01 Maret 2017

DASAR-DASAR PERPAJAKAN



 
 

A. Definisi Pajak

 

1.       Prof. Dr. P.A.J Andriani (Guru besar Hukum Pajak, Universitas Amsterdam) sebagai berikut: 
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”. 

2.       Prof ROY M.Sommerfeld, Hersen M. Anderson dan Horace R.Brock yang dikutip oleh Mansury Ph.D. :

a tax canbe defined meaningfully as any nonpenal yet compulsory transfer of resources from the prifat to a public sector, levied on the basis of predetermined criteria and without receipt of a specific benefit of equal value, in order to accomplish same of a nation’s economic and social abjectives”.

Sommerfeld menempatkan unsur-unsur baru atas definisi pajak yang perlu mendapat perhatian kita yaitu:
  • Nonpenal (pajak bukan sebagai hukuman),
  • Transfer resources (peralihan kekayaan)  from the private sector to the public sector,
  • Compulsory (dapat dipaksakan berdasarkan undang –undang),
  • levied on the basis of predetermined criteria (berdasarkan kriteria yang telah ditentukan),
  • receipt of a specific benefit of equal value, (tidak ada jasa khusus yang sama),
  • in order to accomplish same of a nation’s economic and social abjectives (untuk menyelesaikan beberapa persoalan sosial ekonomi sebuah bangsa)
3.        Prof.Dr.Rochmat Soemitro, S.H., memberikan definisi pajak sebagai berikut:

“pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara(peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatjasa timbal balik (tegen-prestatie), yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

4.        Dr. Soeparman Soemahamidjaja. Dalam disertasinya yang berjudul "Pajak Berdasarkan Asas Gotong Royong" mendifinisikan pajak sebagai berikut:
"pajak adalah iuran wajib, berupa uang ataubarang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum". 
 

B. Tiga Unsur Pokok Sistem Perpajakan.

R.Mansury,Ph.D menyebut unsur-unsur pokok perpajakan sebagai tiga unsur-unsur pokok sistem perpajakan yaitu:
  1. Kebijaksanaan Perpajakan (tax policy) .
  2. Undang-undang Perpajakan (tax laws).
  3. Administrasi Perpajakan(tax administration).

Kebijaksanaa perpajakan merupakan alternatif-alternatif pilihan dari beberapa alternatif dengan mempertimbangkan asas-asas perpajakan yang sudah ditentukan.

Alternatif-alternatif tersebut meliputi:

a)     Pajak apa yang akan dipungut (jenis pajaknya)?

b)    Siapa yang akan dijadikan subjek pajak?

c)     Apa saja yang merupakan objek pajak?

d)    Berapa besar tarifnya?
e)     Dan bagaimana prosedurnya?
 

C. Fungsi Pajak


Fungsi pajak pada umumnya:
  1.  Fungsi penerimaan (budgeter) yaitu sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan/pengeluaran pemerintahan yang tertuang dalam APBN/APBD.
  2.  Fungsi mengatur (regulerend) sebagai alat untuk mengatur kebijakan pemerintah, misalnya besaran tarif Bea Masuk, Cukai, Tarif pajak dll.

D. Azas-azas dan Teori-teori Pemungutan Pajak:


1. Azas-azas Pemungutan Pajak

Adam Smithdalam 1723-1790 dalam bukunya Wealth of Nations yang dikutip oleh Santoso Brotodiharjo, menyebut azas pungutan yang dinamainya: The Four Maxims, yaitu:
  1. Azas equality, yaitu asas seimbang dengan kemampuannya yaitu seimbang dengan penghasilannya yang dinikmatinya dibawah perlindungan pemerintah;
  2. Azas certainly yaitu asas kepastian hukum mengenai subjek, objek, besarnya pajak dan juga mengenai waktu pembayaran;
  3. Azas conveniency pajak dipungut pada saat yang paling baik bagi para wajib pajak, yaitu saat sedekat mungkin dengan diterimanya penghasilan; 
  4. Azas efficiency pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat mungki, jangan sekali-kali biaya pemungutan melebihi biaya pemasukan pajak. (azas economy)

2. Azas Pungutan Pajak
  1. Azas Domisili (domicilie beginsel):
    Suatu azas pemungutan pajak yang digantungkan pada domisili (tempat kediman) Wajib pajak disuatu  negara. Menurut azas ini, yang berhak memungut pajak adalah negara, dimana wajib pajak berdomisili, dan meliputi seluruh penghasilannya yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun luar negeri (world wide income).
  2. Azas Sumber (bronbeginsel):
    Pemungutan pajak yang digantungkan pada adanya sumber disuatu Negara, ngara yang berhak memungut pajak adalah negara dimana sumber pendapatan berada.
  3. Azas Sumber (bronbeginsel):
    Pemungutan pajak yang digantungkan pada adanya sumber disuatu Negara, ngara yang berhak memungut pajak adalah negara dimana sumber pendapatan berada.

3. Azas Pengenaan Pajak.
  1. Azas Falsalah Hukum
    Berdasarkan azas falsafah hukum, maka pengenaan pajak harus menganut azas keadilan. Dasar dasarmenyatakan keadilan (justification)antara lain berdasarkan Teori Guna atas hak Negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
  2. AzasYuridis
    Berdasarkan azas yuridis (kepastian hukum), harus memberikan jaminan hukum untuk mendapatkan dan mengatakan keadilan yang tegas baik untuk Negara (pemungut dan pengguna pajak) maupun untuk wajib pajak (pembayar pajak).
  3. Azas Ekonomis
    Berdasarkan azas ekonomis, pajak disamping fungsi bugetair (sumber pendapatan Negara), juga digunakan sebagai alat untuk menentukan kebijakan perekonomian pemerintah.
  4. Azas Finansial
    Berdasarkan azas finansial, pengenaan pajak jangan sampai terjadi biaya untuk memungut lebih besar  dari pendapatan negara dari pemungutan pajak yang dimaksud.

 E. PEMBAGIAN HUKUM PAJAK DAN SISTEM PAJAK

1. Tiga Stelsel Pemungutan Pajak


  1. Riil stelsel (stelsel nyata), maksudnya adalah pengenaan pajak ber-dasarkan obyek yang jelas seperti Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan yang jelas dalam satu tahun pajak.
  2. Fictive stelsel (stelsel anggapan), maksudnya diperkirakan seperti misalnya penghasilan tahun ini diperkirakan sama dengan tahun lalu. 
  3. Stelsel campuran, yaitu campuran dari kedua stelsel tersebut.

2. Sistem Pemungutan Pajak

  1. Official assessment system, yaitu kewenangan menetapkan menetapkan pajak ter-utang itu ada pada pemerintahan. 
  2. Self assessment system, dimana untuk menghitungpajak terutang diberi kepercayaan kepada wajib pajak
  3. Withholding system, dimana diberikan kepercayaan kepada pihak ketiga untuk memungut dan menyetorkan pajak terutang/perkiraan pajak terutang

0 komentar:

Posting Komentar