REFORMASI PERPAJAKAN
Reformasi perpajakan
dimulai dengan diterbitkannya seperangkat Undang-undang Perpajakan yang dimulai
berlaku 1 Januari 1984, yaitu:
Reformasi I Tahun 1983 TMT 1 Januari 1984
- UU Nomor 6 Tahun 1983 : KUP
- UU Nomor 7 Tahun 1983 : PPh
- UU Nomor 8 Tahun 1983 : PPN & PPn BM
- Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang
disingkat KUP. Undang-undang ini berlaku mulai 1
Januari 1984, dan dengan berlakunya Undang-undang ini sekaligus menggantikan
ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang diatur dalam:a) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;b) Ordonansi Pejak Pendapatan 1944;c) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944,Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan 1925;d) Undang-undang Nomor10 Tahun 1970 tentang Pajak atas bungan, Dividen dan Royalti 1970;
- Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang
disingkat KUP. Undang-undang ini berlaku mulai 1
Januari 1984, dan dengan berlakunya Undang-undang ini sekaligus menggantikan
ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang diatur dalam:a) Ordonansi Pajak Perseroan 1925;b) Ordonansi Pejak Pendapatan 1944;c) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan Pajak Pendapatan 1944,Pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Perseroan 1925;d) Undang-undang Nomor10 Tahun 1970 tentang Pajak atas bungan, Dividen dan Royalti 1970;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang disingkat dengan PPN dan PPnBM. Undang-undang ini seyogyanya berlaku mulai 1 Juli 1984, namun karena kondisi yang belum memungkinkan, dengan Perpu Nomor 1 Tahun 1984 pelaksanaanya berlaku mulai 1 April 1985. Berlakunya undang-undang ini sekaligus mengganti Undang-undang Pajak Penjualan 1951.
Pokok-Pokok
Perubahan:
- Official Assessment menjadi Self Assessment
- Penyederhanaan:
- Struktur/Jenis Pajak
- Semua Ketentuan Tata Cara Perpajakan dalam 1 Undang-undang.
- Tarif Lebih Sederhana. Lebih Mencerminkan/Menjamin
- Lebih Mencerminkan/Menjamin:
- Keadilan/Keseimbangan Hakdan Kewajiban.
- Kepastian Hukum.
Reformasi I (Lanjutan) Tahun 1985 TMT 1 Januari 1986
- UU Nomor 12 Tahun 1985: PBB
- UU Nomor 13 Tahun 1985: Bea Materai
- Undang-undang Nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang disingkat dengan PBB. Undang-undang ini mulai berlaku 1
Januari 1986, dan dengan berlakunya Undang-undang ini sekaligus mengganti:a) Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908;b) Ordonansi Verponding Indonesia 1923;c) Ordonansi Verponding Indonesia 1928;d) Ordonansi Pajak Kekayaan 1932;e) Ordonansi Pajak Jalan 1942;f) Pasal 14 huruf j, k, dan l Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;g) Undang-undang Nomor 11/Prp Tahun1959 tentang Pajak Hasil Bumi (Ipeda).
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Undang-undang ini berlaku mulai 1 Januari 1986, dan dengan berlakunya Undang-undang ini sekaligus juga mengganti Aturan Bea Materai (ABM) 1921 atau Zegelverordening 1921.
Reformasi II Tahun
1994 TMT 1 Januari 1995
Perubahan:- UU Nomor 6 Tahun 1983 menjadi Nomor 9 Tahun 1994 : KUP
- UU Nomor 7 Tahun 1983 menjadi Nomor 10 Tahun 1994 : PPh
- UU Nomor 8 Tahun 1983 menjadi Nomor 11 Tahun 1994 : PPN&PPnBM
- UU Nomor 12 Tahun 1985 menjadi Nomor 12 Tahun 1994 : PBB
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Reformasi III Tahun 1997 TMT Januari 1998
Undang-undang Baru
- UU Nomor 17 Tahun 1997: BPSPUU Nomor 18 Tahun 1997: PDRD
- UU Nomor 19 Tahun 1997: PPSP (Pengganti UU Nomor 19 Tahun 1959)
- UU Nomor 20 Tahun 1997: PNBP
- Undang-undang Nomor 17 Tahun tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Undang-undang ini berlaku mulai 1 Januari 1998, dan dengan berlakunya sebelumnya diatur dalam Regeling van het Beroep in Belastingzaken (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1959.
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Undang-undang ini mulai
berlaku mulai 1 Januari 1998, dan dengan berlakunya Undang-undang ini sekaligus
mengganti ketentuan dalam beberapa peraturan yang diatur dalam:
a)Ordonansi Pajak Potong 1936, sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Staatsbald Tahun 1949 Nomor 317;b) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 27 Drt. Tahun 1957;c) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan l sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir denganUndang-undang Nomor 27 Drt. Tahun 1957;d) Pasal 3 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah-daerah yang berhak mengurus Rumah Tangganya sendiri;e) Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;f) Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;g) Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 87 Tahun 1958;h) Undang-undang Nomor 27 Prp.Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;i) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing, dan Pajak Radio kepada Daerah.
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Undang-undang ini mulai berlaku 1 Januari 1998. Berlakunya Undang-undang ini sekaligus mengganti ketentuan mengenai penagihan pajak yang diatur sebelumnya dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Undang-undang ini seyogyanya berlaku mulai 1 Januari 1998. Namun karena dipandang perlu untuk pemantapan penerapannya saat itu, sehingga pemberlakuannya diundur menjadi 1 Juli 1998. Berlakunya Undang-undang ini sekaligus mengganti dan mencabut Ordonansi Bea Balik Nama Stattbald 1924 Nomor 291 dengan segala perubahannya sepanjang mengenai pemungutan Bea Balik Nama atas Pemindahan harta tetap berupa tanah dan atau bangunan.
Reformasi
IV Tahun 2000 TMT 1 Januari 2001
- UU Nomor 6 Tahun 1983 → UU Nomor 9 Tahun 1994 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2000: KUP
- UU Nomor 7 Tahun 1983 → UU Nomor 10 Tahun 1994 menjadi UU Nomor 17 Tahun 2000: PPh
- UU Nomor 8 Tahun 1983 → UU Nomor 11 Tahun 1994 menjadi UU Nomor 18 Tahun 2000: PPN & PPnBM
- UU Nomor 19 Tahun 1997 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2000: PPSP00UU Nomor 21 Tahun 1997 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2000: BPHTB
Disusul
- UU Nomor 18 Tahun 1997 menjadi UU Nomor 34 Tahun 2000: PDRD
- UU Nomor 17 Tahun 1997: BPSP menjadi UU Nomor 14 Tahun 2002: PP
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Disusul terbitnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Reformasi
V Tahun 2007/2008
Tahun 2006 pemerintah mengusulkan ke DPR
rancangan perubahan. Undang-undang Perpajakn dengan pertimbangan dan maksud
perubahan yang akan dicapai antaralain:
- Tercapainya kebijakan perpajakan yang sehat dan kompetitif.
- Meningkatnya Voluntary Compliance.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan.
- Meningkatkan produktivitas kinerja aparat.
- Sejalan dengan reformasi di bidang hukum dan perundangan.
- Memberi jalan keluar atas dampak multi krisis.
- Mengikuti perkembangan teknologi informasi dan dunia usaha.
- Menampung perkembangan perundang-undangan yang baru/berubah
- Meningkatkan peran fungsi pajak dibidang Budgeting, Regulating, dan mewujudkan Keadilan/Demokrasi
- Penyederhanaan tarif dan lapisan tarif badan dan tarif orang pribadi.
- Penyempurnaan penghitungan PKP.
- Penyesuaian besarnya PTKP.
- Penyelarasan penghasilan bruto.
- Perluasan Objek dan Subjek Pajak.
- Perluasan pemungutan pajak penghasilan.
- Penyederhanaa pemotongan pajak penghasilan Pasal 21.
- Penyederhanaan administrasi.
- Penyederhanaan proses restitusi.
- Pengaturan kembali BKP dan JKP
- Peningkatan kepatuhan.
Dari seperangkat undang-undang yang
diusulkan untuk dirubah, baru dapat diselesaikan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2007 sebagai Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sedangkan usulan perubahan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh dan usulan perubahan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN & PPnBM masih dalam pembahasan di DPR







0 komentar:
Posting Komentar