Dasar Hukum
- UU No.18 Tahun 1997, telah diubah dengan:
- UU No. 34 Tahun 2000
Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
dengan
berlakunya UU No.18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beserta
peraturan pelaksanaannya, maka jenis-jenis Pajak dan Retribusi Daerah yang
dapat dipungut oleh pemerintah daerah sudah ditentukan secara limitatif.
Jenis
Pajak Daerah terdiri dari
1.
Jenis
Pajak Daerah Propinsi
a.
Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (tarif 5%)
b.
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (tarif 10%)
c.
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (tarif 5%)
d.
Pajak
Pengambilan dan pemanfaatan Air bawah tanah dan Air permukaan (tarif20%)
2.
Jenis
Pajak Daerah Kabupaten/Kota
a.
Pajak
Hotel (tarif 10%)
b.
Pajak
Restoran (tarif 10%)
c.
Pajak
Hiburan (tarif 35%)
d.
Pajak
Reklame (tarif 25%)
e.
Pajak
Penerangan jalan (tarif 10%)
f.
Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C(tarif 20%)
g.
Pajak
Parkir (tarif 20%)
- Ketentuan tentang objek, subjek dan dasar pengenaan pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- Mentri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan mengesahkan, menolak untuk mengesahkan, atau meminta penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah
Alokasi
Penerimaan Pajak:
1.
Hasil
Penerimaan Pajak Propinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, ke Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 70%
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, diserahkan ke Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 70%
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air bawah Tanah dan Air Permukaan, diserahkan ke Daerah Kabupaten/Kota diatas diperuntukan paling sedikit 70%
2.
Hasil
Penerimaan Pajak kabupaten dari jenis-jenis pajak kabupaten/kota diatas
diperuntukan paling sedikit 10% bagi Desa di Wilayah Kabupaten.
Jenis (Objek)
Retribusi Daerah
1.
Retribusi
Jasa Umum
a.
Retribusi
pelayanan Kesehatan.
b.
Retribusi
pelayanan Persampahan/Kebersihan.
c.
Retribusi
penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil.
d.
Retribusi
pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
e.
Retribusi
parkir di tepi jalan umum.
f.
Retribusi
pasar.
g.
Retribusi
air bersih.
h.
Retribusi
pengujian kendaraan bermotor.
i.
Retribusi
pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
j.
Retribusi
penggantian biaya cetak peta.
k.
Retribusi
pengujian kapal perikanan.
2.
Retribusi
Jasa Usaha.
a.
Retribusi
pemakaian kekayaan daerah.
b.
Retribusi
pasar grosir dan atau perkantoran.
c.
RetribusiTerminal.
d.
Retribusi
tempat khusus parkir.
e.
Retribusi
tempat penitipan anak.
f.
Retribusi
penyedotan kakus.
g.
Retribusi
tempat penginapan/pesanggrahan/villa.
h.
Retribusi
rumah potong hewan.
i.
Retribusi
tempat pendaratan kapal.
j.
Retribusi
tempat rekreasi dan olah raga.
k.
Retribusi
penyebrangan di atas air.
l.
Retribusi
pengolahan limbah cair.
m.
Retribusi
penjualan produksi usaha daerah.
3.
Retribusi
Perijinan Tertentu.
a.
Retribusi
izin peruntukan penggunaan tanah
b.
Retribusi
izin mendirikan bangunan.
c.
Retribusi
izin tempat penjualan minuman beralkohol.
d.
Retribusi
izin gangguan.
e.
Retribusi
izin trayek.
f.
Retribusi
izin
pengambilan hasil hutan ikutan.
Peluang penetapan jensi pajak baru
selain yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut, memang masih di
mungkinkan tetapi harus ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan pemerintah
setelah memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan.
Sumber:Butarbutar,
srirama.Ritonga, Anshar.2016.Ilmu Hukum Pajak.





