1)
Pengadilan
pajak yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah peradilan
Negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan menyelenggarakan pengadilan pajak
atau penanggungan pajak yang mencari keadilan dalam sengketa pajak.
Sebagai badan
peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung berdasarkan pasal 24 UU 1945,
diberi kewenangan sebagai pengadilan khusus dilingkungan peradilan tata usaha
Negara, sebagai mana dimaksud pasal 10 dan pasal 15 (dan penjelasannya)
UNDANG-UNDANG Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta pasal 9.A
Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5
tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
2)
Sebelum
terbentuknya Pengadilan Pajak, masalah peradilan pajak ditangani oleh Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak, yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 17
tahun 1997, sebagai pengganti kedudukan Majelis Pertimbangan Pajak yang
dibentuk berdasarkan Ordonantie tot
Regeling van het Beroep in Belasting zaken yang pertama kali dibentak
dengan Statsblad Nomor 707 Tahun
1915, dan kemudian disempurnakan dengan Statsblad
Nomor 29 Tahun 1927, dan kemudian pada tahun 1950 berganti nama menjadi
Majelis Pertimbangan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun1959.
3) Berdasarkan
Pasal 24 Undang-undang Dasar 1945, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 sebagai
pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 terakhir diubah dengan Undang-undang
Nomor 35 Tahun 1999, ditetapkan kekuasaan kehakiman sebagai bagian disebutkan
“Pengadilan khusus dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan (dari 4
lingkungan peradilan) sebagaimana disebut pada Pasal 24 UUD 1945V. Dalam
penjelasan disebutkan Pasal 15 lebih lanjut ditegaskan bahwa Pengadilan Pajak
dapat dibentuk sebagai pengadilan khusus dilingkungan peradilan tata usaha
negara yang diatur dengan undang-undang.
Dengan
Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 sebagai Perubahan atas Undang-undang Nomor 5
tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara, pada pasal 9A dan penjelasannya
disebutkan “Dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan
pengkhususan pengadilan pajak yang diatur dengan undang-undang”.
Dengan
menunjukan Pasal 10 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 serta Pasal
9A Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, maka Pengadilan Pajak yang dibentuk dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah pengadilan khusus dilingkungan bidang
peradilan tata usaha negara, dan sebagai badan peradilan yang berada dibawah
Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada pasal 24 UUD 1945
Sumber:Butarbutar,
srirama.Ritonga, Anshar.2016.Ilmu Hukum Pajak.






0 komentar:
Posting Komentar