Selasa, 07 Maret 2017

PERADILAN PAJAK



      1)      Pengadilan pajak yang ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah peradilan Negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan menyelenggarakan pengadilan pajak atau penanggungan pajak yang mencari keadilan dalam sengketa pajak.

Sebagai badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung berdasarkan pasal 24 UU 1945, diberi kewenangan sebagai pengadilan khusus dilingkungan peradilan tata usaha Negara, sebagai mana dimaksud pasal 10 dan pasal 15 (dan penjelasannya) UNDANG-UNDANG Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta pasal 9.A Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

      2)    Sebelum terbentuknya Pengadilan Pajak, masalah peradilan pajak ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 1997, sebagai pengganti kedudukan Majelis Pertimbangan Pajak yang dibentuk berdasarkan Ordonantie tot Regeling van het Beroep in Belasting zaken yang pertama kali dibentak dengan Statsblad Nomor 707 Tahun 1915, dan kemudian disempurnakan dengan Statsblad Nomor 29 Tahun 1927, dan kemudian pada tahun 1950 berganti nama menjadi Majelis Pertimbangan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun1959.
 
      3)   Berdasarkan Pasal 24 Undang-undang Dasar 1945, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999, ditetapkan kekuasaan kehakiman sebagai bagian disebutkan “Pengadilan khusus dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan (dari 4 lingkungan peradilan) sebagaimana disebut pada Pasal 24 UUD 1945V. Dalam penjelasan disebutkan Pasal 15 lebih lanjut ditegaskan bahwa Pengadilan Pajak dapat dibentuk sebagai pengadilan khusus dilingkungan peradilan tata usaha negara yang diatur dengan undang-undang.

Dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2004 sebagai Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara, pada pasal 9A dan penjelasannya disebutkan “Dilingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat diadakan pengkhususan pengadilan pajak yang diatur dengan undang-undang”.

Dengan menunjukan Pasal 10 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 serta Pasal 9A Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, maka Pengadilan Pajak yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah pengadilan khusus dilingkungan bidang peradilan tata usaha negara, dan sebagai badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada pasal 24 UUD 1945










Sumber:Butarbutar, srirama.Ritonga, Anshar.2016.Ilmu Hukum Pajak.

0 komentar:

Posting Komentar